Tugas Etika Profesi 05
ETIKA DALAM DUNIA TEKNIK
ETIKA & MORALITAS
Manusia dapat dinilai dari banyak
segi. Seorang dosen tertentu dapat dikatakan buruk, karena cara mengajarnya
hanya dengan membacakan diktat dimuka kelas. Tetapi sebagai manusia, dosen itu
baik karena sering membantu mahasiswa dalam belajar, jujur dan dapat
dipercaya., selalu mengatakan yang benar , dan selalu bersikap adil. Sebaliknya
ada seorang dokter ahli yang sangat sukses dalam profesinya, tetapi mata duitan
karena memasang tarif konsultasi sangat tinggi.
Penilaian terhadap seseorang dari
profesinya hanya menyangkut satu segi atau satu aspek saja dari orang itu
sebagai manusia. Kata moral mengacu pada baik-buruknya seseorang sebagai
manusia, yang bukan saja baik buruk menyangkut profesinya, misalnya sebagai
dosen, tukang masak, pemain tenis, melainkan sebagai manusia. Bidang moral
adalah bidang kehidupan manusia dilihat dari segi kebaikannya sebagai manusia
Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan benar-salahnya sikap
dan tindakan manusia dilihat dari segi baik-buruknya sebagai manusia, bukan
hanya sebagai pelaku peran (profesi) tertentu.
Etika dan Ajaran Moral
Etika perlu dibedakan dari ajaran
moral. Ajaran moral ialah ajaran-ajaran, wejangan-wejangan,
khotbah-khotbah, patokan-patokan, kumpulam peraturan dan ketetapan, yang
diperoleh secara lisan atau tertulis tentang bagaimana manusia arus hidup dan
bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral ialah
pelbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, misalnya orang tua, guru/dosen,
pemuka masyarakat dan agama, atau secara tidak langsung dari tulisan para
bijak, misalnya yang tertulis dalam lontara.
Etika bukan suatu sumber tambahan
bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika adalah sebuah ilmu, bukan suatu ajaran, sehingga mempunyai tingkatan yang
berbeda. Yang mengatur bagaimana kita harus hidup adalah ajaran moral.
Etika berkaitan dengan pengertian mengenai mengapa kita harus
mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana sikap kita yang
bertanggungjawab terhadap pelbagai ajaran moral. Etika berusaha
untuk mengerti mengapa atau atas dasar apa kita harus hidup menurut norma-norma tertentu.
AGAMA DAN
MORALITAS
Agama dan moralitas merupakan dua
kata yang tidak asing di telinga kita. Dalam pemikiran populer agama dan
moralitas tidak terpisahkan, namun apa korelasi dari kedua hal tersebut?
Bagaimana kedua hal tersebut berpengaruh dalam kehidupan kita? Mari kita coba
membahas kedua hal tersebut secara lebih mendalam.
Dalam agama terdapat aturan-aturan
tentang bagaimana menjalani hidup di dunia ini baik hubungannya dengan sesama
manusia, manusia dan lingkungannya dan manusia dengan Tuhannya. Namun, pada era
sekarang ini banyak orang yang belum mengetahui bagaimana pengertian agama yang
sebenarnya.
Secara etimologis, dalam bahasa
sansekerta, kata agama berasal dari kata gam yang berarti pergi.
Kemudian, dalam bahasa Indonesia diberi awalan dan akhiran “a” sehingga menjadi
kata agama yang berarti jalan. Denman demikian, kata agama berarti sebuah jalan
untuk mencapai kebahagiaan.
Istilah lain tentang agama adalah
religi atau religion atau religio. Kata religi berasal dari
bahasa latinya itu religare atau religere yang mempunyai arti
terikat dan hati-hati. Terikat disini maksudnya bahwa orang yang ber-religi
atau ber-religare adalah orang yang selalu merasa dirinya terikat dengan
sesuatu yang dianggap suci. Sedangkan hati-hati mempunyai maksud bahwa orang
yang ber-religere adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap sesuatu
hal yang dianggap suci, contoh : masjid adalah tempat suci umat Islam.
Sementara itu moral merujuk kepada
nilai-nilai kemanusiaan. Moral berasal dari kata Mores yang artinya adat
atau cara hidup. Secara umum, moralitas merupakan sifat moral dari suatu
perbuatan, atau pandangan baik buruk nya kita tentang suatu perbuatan.
Menurut Sonny Keraf, moral menjadi
tolak ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan
manusia sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu. Sehingga
seseorang dapat memiliki moral bersifat baik, ataupun moral yang bersifat
buruk.
Ketika berbicara tentang moral maka
tidak akan bisa lepas dari agama, karena di dalam agama terkandung nilai-nilai
moral. Keith A. Robert mengatakan bahwa pada umumnya individu penganut agama
memandang agama sangat erat hubungannya dengan ajaran moralitas sehari-hari.
Moralitas dalam agama juga dipandang sebagai sesuatu yang luhur, tatanan dalam
kehidupan sosial yang dijadikan pedoman. Bisa dibilang, agama melahirkan moral.
Sehingga seseorang yang beragama dan menjalankan ajaran agamanya dengan baik
semestinya juga memiliki moral yang baik. Berikut ini adalah salah satu contoh
kasus agama dan moralitas yang ada di masyasarakat.
“ Baru-baru ini dunia berita nasional dihebohkan dengan
kasus pembunuhan yang tak biasa, karena kasus ini dilakukan oleh warga kepada
salah seorang tukang servis alat-alat elektronik yang dituduh mencuri sebuah
amplifier yang ada di dalam masjid di daerah bekasi dengan cara dianiaya
kemudian di bakar hidup — hidup.”
Kasus ini mengajarkan pada kita
bahwa moral masyarakat di sekitar kita yang masih tergolong buruk, karena
bukannya menyerahkan kepada pihak yang berwajib justru menghakimi korban yang
notabenenya belum pasti mencuri secara sepihak dan dengan tindakan yang brutal.
Lantas apakah yang mendasari
masyarakat tersebut tega membakar hidup-hidup korban yang sama sama manusia dan
belum tentu bersalah? Ya , kembali ke permasalahan yang mendasar yakni
keyakinan dalam beragama pada masing-masing pelaku penyiksaan tersebut, dari
tindakan yang dilakukan oleh mereka dapat diketahui bahwa tidak adanya keimanan
di dalam hati mereka sehingga mereka (pelaku) merasa paling benar dan seolah
menjadi pahlawan kesiangan yang menghakimi secara semena- mena padahal Tuhan
mengajarkan setiap manusia supaya berlaku baik antar sesama manusia, tidak
menuduh satu sama lain, dan tidak menyiksa sesama manusia hingga menghilangkan
nyawa.
Salah satu fungsi dari agama adalah
penanaman nilai moral dan memperkuat ketaatan terhadap nilai moral yang ada.
Oleh karena itu marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan keimanan kita
kepada Tuhan yang Maha Esa karena hal itu adalah dasar dari segala tindakan dan
hanya dengan keimananlah seseorang bisa memiliki moral dan perilaku yang baik.
Hubungan antara Hukum dan Moralitas
Dalam
kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik
nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara
hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib
hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral
bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai
moral yang berlaku di masyarakat. Hukum berisikan perintah dan larangan agar
manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar
nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas
pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan
masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan
apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan
seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan
pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan
pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus
juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat
dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa
hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan
sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan
(3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
Nilai moral
dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Nilai dianggap penting
oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus
diaplikasikan dalam perbuatan. Moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan
perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai
yang terkandung dalam perbuatan tersebut.
Pada
dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia.
pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi
diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik
perhatian pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga,
dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
Selain itu
fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan
pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi
kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan
kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin
mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Untuk melindungi
lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka
diperlukanlah system hukum.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat
perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan
daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski
hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada
tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin
seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan
sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas
kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas
didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
ETIKA PROFESI BIDANG TEKNIK SIPIL
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional
dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode
etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai
seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa
sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat
prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung
tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Insinyur
adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan pembangunan industri
nasional, karena banyak berhubungan dengan aktivitas perancangan maupun
perekayasaan yang ditujukan semata dan demi kemanfaatan bagi manusia. Dengan
mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai profesi, (sikap) professional
dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran
per definisi bisa disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti
dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Acapkali pula dijumpai
didalam proses penerapan kepakaran dan keahliannya, seorang insinyur (tanpa
terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai aktivitas
bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip komersial dan mengarah
untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun demikian, sebagai sebuah
profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab besar bagi kemaslahatan
manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian insinyur tersebut
haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku.
No comments:
Post a Comment