Monday, December 3, 2018

tugas etika profesi 06

KONSEP DASAR PENGADAAN

1.     SYARAT-SYARAT PROFESI

A.    Pengertian Profesi
    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :
     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
1.              Bersangkutan dengan profesi
2.              Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
3.              Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.
B. Syarat-syarat profesi.
     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
1.              Panggilan hidup yang sepenuh waktu
2.              Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
3.              Kebakuan yang universal
4.              Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
5.              Otonomi
6.              Kode etik
7.              Klien
8.              Berprilaku pamong
9.              Pengabdian
10.          Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :
1.              Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.              Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.              Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.              Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
5.              Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
6.              Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
7.              Profesi memiliki kode etik
8.              Profesi memiliki klien yang jelas
9.              Profesi memiliki organnisasi profesi
10.          Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
2. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
·                 Ciri-ciri profesionalisme:
1.              Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.              Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.              Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.              Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
·                 Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1.              Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
2.              Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3.              Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
4.              Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.
3. PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KERJA
    Pengembangan profesionalisme kerja dapat dicapai dengan mengembangkan strength of knowledge, yaitu pengembangan profesionalisme melalui proses belajar secara berkesinambungan. Semua orang tahu bahwa kekuatan pengetahuan adalah suatu kekuatan dasar yang penting untuk dapat bekerja secara profesional. Oleh karena itu dengan semakin meningkatnya pengetahuan ktia maka semakin meningkat pula profesionalisme yang dapat kita perlihatkan. Dengan memiliki kekuatan tersebut, kita dapat memancarkan kekuatan diri dan memiliki kemampuan daya tangkap serta pemahaman mendalam menyangkut baik bidang kerja maupun pengetahuan secara global.
    Kekuatan lain adalah strength of attitude, yaitu kekuatan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan profesionalisme melalui analisis diri dan pengembangan sikap kerja positif. Kekuatan ini dapat mendorong kita untuk selalu memperhatikan penampilan diri dalam pekerjaan sehari-hari, mempunyai sikap terbuka, terus terang dan penuh antusiasme.
    Selanjutnya kita pun membutuhkan strength of action, yaitu suatu kekuatan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan profesionalisme kerjaa melalui sistem kerja yang lebih terpola, sesuai dengan etika yang berlaku dan memberikan hasil nyata. Hasil yang dapat dipetik dari pengembangan kekuatan ini adalah: kemampuan “melayani” orang dan “menyenangkan” orang lain.
    Pengembangan profesionalisme kerja selanjutanya dapat ditempuh melalui pembentukan jalinan kordinasi dan komunikasi vertikal dan horizontal secara bijaksana. Dengan demikian kita dapat mengembangkan strength of relationship.
Kekuatan lain adalah strength of trust and understanding. Kekuatan ini dapt dipergunakan dalam pengembangan profesionalisme kerja melalui pembentukan trust dan understanding secara vertikal, horizontal dan lateral, sehingga dengan demikian kita dapat memiliki kemampuan “memahami” perasaan orang lain dan memiliki perhatian mendalam terhadap lingkungan sekitar kita.
Kelima pola tersebut dapat dicapai melalui pola pengembangan sebagai berikut:
1.
SELF OBERVATION & ANALYSIS

Mengidentifikasi dan menganalisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki dalam melaksanakan peran strategis, teknis dan pendukung.
2.
SELF PREPARATION

Mempersiapkan diri secara mental dan fisik untuk memulai perubahan.
3.
SELF DETERMINATION

Membentuk keyakinan diri mengenai kapasitas atau kemampuan untuk berkembang.

4.
SELF LEARNING

Belajar dari pengalam diri sendiri, dan dari pengalaman orang lain atau dari role model positif yang dimiliki.
5.
SELF PLANNING

Merencanakan program peningkatan profesionalisme kerja.
6.
SELF ACTION

Melaksanakan program peningkatan profesionalisme kerja secara konsisten.
7.
SELF MONITORING

Melakukan monitoring progress dan evaluasi perbaikan selanjutnya.

4. PROGRAM PROFESI INSINYUR

Profesi Insinyur diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran. Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur.  
Syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan; atau
b. sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
Persatuan Insinyur Indonesia, yang disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun Insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia.
Gelar profesi Insinyur (disingkat Ir.) diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII. Hampir semua program pendidikan insinyur (engineering) berkonsentrasi pada disiplin teknik spesifik beserta pelajaran matematika dan sains. Beberapa program juga menyertakan ilmu ekonomi, ilmu sosial kemanusiaan, dan lain-lain.  
Seorang insinyur dapat bekerja dalam hal desain dan pengembangan, pengujian, proses produksi, atau perawatan. Insinyur yang bekerja di pabrik, memiliki peran mengawasi proses produksi, menentukan penyebab kerusakan alat, dan menguji produk untuk menjaga kualitas. Selain itu, seorang insinyur juga memperkirakan waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu proyek. Dalam bidang penjualan, seseorang dengan latar belakang insinyur bertugas membantu perencanaan, instalasi, dan penggunaan produk.
Dalam pekerjaannya, insinyur menggunakan komputer secara ekstensif. Komputer digunakan untuk merancang dan menganalisa desain, simulasi dan pengujian kerja mesin, struktur, atau sistem. Insinyur juga menggunakan komputer untuk memantau kualitas produk dan menjaga efisiensi proses.

No comments:

Post a Comment